Yulia Amira Blogs !!

Kompetensi Profesional Guru Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ponggok (PAI-32)

Kompetensi Profesional Guru Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ponggok (PAI-32) - Selamat datang di blog Yulia Amira !!, Info kali ini adalah tentang Kompetensi Profesional Guru Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ponggok (PAI-32) !! Semoga tulisan singkat dengan kategori Agama Islam !! Pendidikan !! Pendidikan Agama Islam !! ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Dan untuk anda yang baru berkunjung kenal dengan blog sederhana ini, Jangan lupa ikut menyebarluaskan postingan bertema Kompetensi Profesional Guru Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ponggok (PAI-32) ini ke social media anda, Semoga rezeki berlimpah ikut di permudahkan sang khalik yang maha kuasa, Selengkapnya lansung lihat infonya dibawah -->




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pendidikan adalah usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk  memimpin  jasmani  dan  rohani  kearah  kedewasaan.  Dalam  artian, pendidikan adalah sebuah proses transfer nilai-nilai dari orang dewasa (guru atau orang tua) kepada anak-anak agar menjadi dewasa dalam segala hal. Pendidikan  merupakan  masalah  yang  penting  bagi  setiap  bangsa  yang sedang  membangun.  Upaya  perbaikan  dibidang  pendidikan  merupakan  suatu keharusan  untuk  selalu  dilaksanakan  agar  suatu  bangsa  dapat  maju  dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa upaya  dilaksanakan  antara  lain  penyempurnaan  kurikulum,  peningkatan kompetensi  guru  melalui  penataran-penataran,  perbaikan  sarana-sarana pendidikan,  evaluasi dan  lain-lain.  Hal  ini  dilaksanakan  untuk  meningkatkan  mutu pendidikan bangsa dan terciptanya manusia Indonesia seutuhnya.
Berdasarkan  fungsi  dan  tujuan  pendidikan  nasional  yang  tertuang  dalam UU  No.20  Tahun  2003  (Sisdiknas,  pasal  3).  Pendidikan  nasional  berfungsi :
Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat  dalam  rangka  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  serta mengembangkan  potensi  peserta  didik  agar menjadi manusia  yang  beriman  dan bertaqwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa,  berakhlak mulia,sehat,  berilmu,cakap, kreatif,  mandiri  dan  menjadi  warga  negara  yang  demokratis  serta  bertanggung jawab.[1]
Untuk  mencapai  tujuan  yang  diinginkan  tersebut, maka  dalam  lembaga pendidikan  formal  yaitu  sekolah,  keberhasilan  pendidikan  ditentukan  oleh keberhasilan pelaksanaan  kegiatan  belajar  mengajar,  yakni  keterpaduan  antara kegiatan guru dengan kegiatan siswa. Bagaimana siswa belajar banyak ditentukan oleh  bagaimana  guru  mengajar.  Salah    satu  usaha  untuk  mengoptimalkan pembelajaran  adalah  dengan memperbaiki  pengajaran  yang  banyak  dipengaruhi oleh guru, karena pengajaran adalah  suatu  sistem, maka perbaikannya harus mencakup keseluruhan komponen dalam sistem pengajaran tersebut. Komponen-komponen yang terpenting adalah tujuan, materi, evaluasi.
Untuk  meningkatkan  kualitas  dan  kuantitas  kegiatan  belajar  mengajar yang dilakukan oleh guru, maka guru harus memiliki dan menguasai perencanaan kegiatan  belajar  mengajar,  melaksanakan  kegiatan  yang  direncanakan  dan melakukan penilaian terhadap hasil dari proses belajar mengajar.

Kemampuan  guru  dalam  merencanakan  dan  melaksanakan  proses pembelajaran  merupakan  faktor  utama  dalam  mencapai  tujuan  pengajaran. Keterampilan  merencanakan  dan  melaksanakan  proses  belajar  mengajar  ini sesuatu  yang  erat  kaitannya  dengan  tugas  dan  tanggung  jawab  guru  sebagai pengajar  yang  mendidik.  Guru  sebagai  pendidik  mengandung  arti  yang  sangat luas,  tidak  sebatas memberikan bahan-bahan pengajaran  tetapi menjangkau etika dan estetika perilaku dalam menghadapi tantangan kehidupan di masyarakat.
Sebagai  pengajar,  guru  hendaknya  memiliki  perencanaan  (planing) pengajaran  yang  cukup matang.  Perencanaan  pengajaran  tersebut  erat  kaitannya dengan  berbagai  unsur  seperti  tujuan  pengajaran,  bahan  pengajaran,  kegiatan belajar, metode mengajar, dan evaluasi. Unsur-unsur  tersebut merupakan bagian integral dari keseluruhan tanggung jawab guru dalam proses pembelajaran.
Saat  ini,  dalam  segi  kurikulum  salah  satu  upaya  yang  dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang paling penting dalam hal ini adalah faktor guru. Sebab secanggih apapun suatu kurikulum dan sehebat apapun sistem  pendidikan,  tanpa  kualitas  guru  yang  baik,  maka  semua  itu  tidak  akan membuahkan  hasil  yang maksimal.  Oleh  karena  itu,  guru  diharapkan memiliki kompetensi  yang  diperlukan  untuk  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya  secara efektif dan efisien.
Kompetensi profesional merupakan  salah  satu  kualifikasi  guru  yang  terpenting. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri seorang guru, maka ia tidak akan berkompeten dalam melakukan  tugasnya dan hasilnya tidak akan optimal.
Terlebih  lagi  bagi  seorang  guru  agama,  ia  harus mempunyai  nilai  lebih dibandingkan  dengan  guru-guru  lainnya. Guru  agama,  disamping melaksanakan tugas  keagamaan,  ia  juga  melaksanakan  tugas  pendidikan  dan  pembinaan  bagi peserta  didik,  ia  membantu  pembentukan  kepribadian,  pembinaan  akhlak disamping menumbuhkan  dan  mengembangkan  keimanan  dan  ketaqwaan  para siswa. Dengan  tugas  yang  cukup  berat  tersebut,  guru  Pendidikan Agama  Islam dituntut  untuk  memiliki  keterampilan  profesional  dalam  menjalankan  tugas pembelajaran.
Dengan  kompetensi  yang  dimiliki,  selain  menguasai  materi  dan  dapat mengolah  program  belajar  mengajar,  guru  juga  dituntut  dapat    melaksanakan evaluasi dan pengadministrasiannya. Kemampuan guru dalam melakukan evaluasi merupakan  kompetensi  guru  yang  sangat  penting.  Evaluasi  dipandang  sebagai masukan yang diperoleh dari proses pembelajaran yang dapat dipergunakan untuk mengetahui  kekuatan  dan  kelemahan  berbagai  komponen  yang  terdapat  dalam suatu proses belajar mengajar.[2]Sedemikian pentingnya evaluasi ini sehingga kelas yang  baik  tidak  cukup  hanya  didukung  oleh  perencanaan  pembelajaran, kemampuan  guru  mengembangkan  proses  pembelajaran  serta  penguasaannya terhadap  bahan  ajar,  dan  juga  tidak  cukup  dengan  kemampuan  guru  dalam menguasai  kelas,  tanpa  diimbangi  dengan kemampuan  melakukan  evaluasi terhadap perencanaan kompetensi  siswa yang  sangat menentukan dalam konteks perencanaan berikutnya,  atau kebijakan perlakuan  terhadap siswa  terkait dengan konsep  belajar  tuntas.[3]Dalam  arti  luas evaluasi  adalah  suatu proses merencanakan, memperoleh dan menyediakan  informasi,  dan  yang  sangat  diperlukan  untuk  membuat alternatif-alternatif  keputusan.[4]Evaluasi merupakan usaha untuk memperoleh informasi berupa umpan balik( feed back ) bagi penyempurnaan pendidikan.[5]Dalam memperoleh  dan  menyediakan informasi,  evaluasi  menempati  posisi  yang  sangat  strategis  dalam  proses pembelajaran,  hal  ini  dikarenakan  seorang  guru  akan  mendapatkan  informasi-informasi sejauh mana tujuan pengajaran yang telah dicapai siswa.
Guru  harus mampu mengukur kompetensi yang  telah dicapai  oleh  siswa dari  setiap  proses  pembelajaran  atau  setelah  beberapa  unit  pelajaran,  sehingga guru dapat menentukan keputusan atau perlakuan terhadap siswa tersebut. Apakah perlu  diadakannya  perbaikan  atau  penguatan,  serta  menentukan  rencana pembelajaran berikutnya baik dari segi materi maupun  rencana strateginya. Oleh karena  itu,  guru  setidaknya  mampu  menyusun  instrumen  tes  maupun  non  tes, mampu  membuat  keputusan  bagi  posisi  siswa-siswanya,  apakah  telah  dicapai harapan  penguasaannya  secara  optimal  atau  belum.  Kemampuan  yang  harus dimiliki oleh guru yang kemudian menjadi suatu kegiatan rutin yaitu membuat tes, melakukan  pengukuran,  dan  mengevaluasi  dari  kompetensi  siswa-siswanya sehingga mampu menetapkan kebijakan pembelajaran selanjutnya.  Evaluasi pembelajaran merupakan  suatu usaha untuk memperbaiki mutu proses  belajar  mengajar.  Informasi-informasi  yang  diperoleh  dari  pelaksanaan evaluasi  pembelajaran  pada  gilirannya  digunakan  untuk  memperbaiki  kualitas proses belajar mengajar.Evaluasi dalam pendidikan islam merupakan cara atau teknik penilaian terhadap tingkah laku peserta didik berdasarkan standar perhitungan yang bersifat komprehensif dari seluruh dari aspek-aspek kehidupan mental-psikologis dan spiritual religius peserta didik.[6]
Perencanaan evaluasi pembelajaran yang direncanakan oleh guru di sekolah ini sudah memenuhi kreteria dari aspek-aspek dalam merencanakan evaluasi pembelajaran walau ada yang belum sempurna. Dimana guru  sudah menentukan tujuan, membuat kisi-kisi soal, dan menentukan jenis soal.  Dalam pelaksanaanya guru memberikan soal yang bermacam-macam bentuk dari soal yang telah dibuat dan untuk pemanfaatan hasil evaluasi juga dapat memberikan feedback guru dan murid.



Demikianlah Artikel Kompetensi Profesional Guru Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ponggok (PAI-32), Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan Kompetensi Profesional Guru Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ponggok (PAI-32) ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi Kompetensi Profesional Guru Pendidikan Agama Islam dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ponggok (PAI-32) ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.
Back To Top
close